Ushul Fiqh : Ijma dan Qiyas


          Pengertian Ijma dan Qiyas

1.      Pengertian ijma
Ijma didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya nabi Muhammad SAW  tentang suatu masalah hukum islam. Menurut defenisi ini, rujukan kepada Mujtahid menyampingkan kesepakatan orang-orang awam dari lingkup ijma. Demikian halnya, dengan merujuk kepada mujtahid suatu periode, berarti periode dimana ada sejumlah mujtahid pada waktu terjadinya  suatu peristiwa. Oleh karena itu,tidak diperhitungkan sebagai ijma apabila seorang mujtahid  atau sejumlah mujtahid baru muncul setelah terjadinya peristiwa itu.
Jadi ijma hanya dapat terjadi setelah wafatnya nabi, karena selama masih hidup, nabi sendirilah yang memegang otoritas tertinggi  atas syari’ah. Sehingga kesepakatan atau ketidak kesepakatan orang lain tidak mempengaruhi otoritasnya.[1]
            Menurut imam Al- syafi’I, pada pokoknya ijma’ adalah kesepakatan para ulama (ahl al- ‘ilm) tentang suatu hukum syariah. Ahl al- ‘ilm yang dimaksudkannya ialah para ulama yang dianggap sebagai faqih dan fatwa serta keputusannya diterima oleh penduduk di suatu negeri.

2.      Pengertian qiyas
            Secara harfiyah qiyas bermakna mengukur atau memastikan panjang, berat atau kualitas sesuatu. Dengan demikian, qiyas memberi kesan kesamaan kemiripan antara dua hal yang salah satunya  dipakai sebagai kriteria untuk mengukur yang lain.
Dari segi teknis, merupakan perluasan nilai syari’ah yang terdapat dalam kasus asal, atau asal kepada kasus baru karena yang disebut terakhir mempunyai kausa(I’llat) yang sama dengan yang disebut  pertama. Kasus asal ditentukan oleh nas yang ada dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada kasus yang baru[2].
Adapun pengertian qiyas menurut imam Syafi’I yaitu menghubungkan sesuatu yang tidak disebutkan nas (al- qur’an dan al- hadis) kepada sesuatu yang disebutkan hukumnya karena serupa maknanya makna hukum yang disebutkan nas.

     Batasan ijma dan qiyas
1.       Menurut Al-Syafi’I ijma’ hanya terjadi pada masalah-masalah yang bersifat ma’lum minaddin biddoruroh dalam arti masalah-masalah yang harus diketahui oleh seluruh lapisan umat islam. Seperti masalah kewajiban sholat.
2.       Adapun qiyas hanya terjadi pada masalah- masalah furu’iyyah seperti masalah Pemukulan terhadap orang tua. Sementara itu Al- Ghazali mengemukakan semacam perbedaan antara mu’amalat dan ibadat; bahwa dalam mu’amalat maslahat selalu dapat ditangkap, sedangkan bidang ibadat umumnya bersifat tahakkum (semata- mata diatur atas kehendak Allah), dan hikmah (luthf) yang dikandungnya tidak mudah ditangkap. Itulah sebabnya, Al- Syafi’I menahan diri, tidak melakukan qiyas pada bidang ibadat, kecuali bila maknanya benar- benar nyata.[3]

Kehujjahan ijma dan qiyas
1.      Kehujjahan ijma
Al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’ merupakan dalil yang kuat, pasti, serta berlaku secara luas, pada semua bidang. Seperti yang pernah dikatakannya bahwa ijma’ adalah hujjah atas segala sesuatunya karna ijma’ itu tidak mungkin salah. Sesuatu yang telah disepakati oleh generasi terdahulu, walaupun mereka tidak mengemukakan dalil kitab atau sunnah, dipandangnya sama dengan hukum yang diatur berdasarkan sunnah yang telah disepakati. Menurutnya, kesepakatan atas suatu hukum menunjukkan bahwa hukum itu tidak semata- mata bersumber dari ra’yu (pendapat), karena ra’yu akan selalu berbeda- beda.
 Secara berhati- hati, al- Syafi’I menegaskan bahwa ijma’yang tidak didukung oleh hadis, tidak boleh dianggap sebagai periwayatan hadis. Jadi, dalam hal ini, kesepakatan mereka itulah yang diikuti. Kalau saja tentang masalah itu terdapat hadis, tentu ada di antara mereka yang mengetahuinya dan tidak mungkin mereka semua sepakat atas sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW atau sepakat atas sesuatu yang salah.
Untuk menegakkan ke- hujjah- an ijma itu, al- syafi’I mengemukakan ayat,Q. S. Al- Nisa’: 115. Ayat ini  menyatakan ancaman terhadap orang yang mengikuti jalan yang bukan jalan orang- orang mukmin. Menurut al- syafi’I, orang yang tidak mengikuti ijma’ berarti telah mengikuti jalan lain, selain jalan orang mukmin. Jadi, orang yang tidak mengikuti ijma’ mendapat ancaman dari Allah SWT. Dengan demikian, jelaslah bahwa ijma’ wajib diikuti dan karena itu ijma’ adalah hujjah.[4]

2.        Kehujjahan Qiyas
Sekalipun tidak terdapat otoritas yang jelas bagi qiyas didalam al- qur’an tetapi ulama- ulama dari mazhab sunni telah mengesahkan qiyas dan mengutip berbagai ayat Qur’an untuk mendukung pendapat mereka. Oleh karena itu, rujukanah surah al- Nisa (4: 59) yang memberikan pesan kepada orang- orang yang beriman: apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul,jika kamu beriman kepada Allah.
Pendukung- pendukung qiyas ini berargumentasi bahwa suatu perselisihan hanya dapat dirujuk kepada Allah dan Rasul dengan mengikuti tanda-  tanda dan indikasi- indikasi yang kita temukan dalam al- Qur’an dan sunnah. satu- satunya cara untuk mencapai hal ini adalah dengan mengidentifikasi alasan ahkam dan menerapkannya kepada persoalan- persoalan yang yang dipertentangkan,dan ini adalah qiyas..
Jalan penalaran yang sama diterapkan dalam surah al- Nisa (4: 105) yang menyatakan: kami menurunkan kepadamu kitab dengan membawa kebenaran sehingga kamu dapat mengadili di antara pihak- pihak dengan apa yang diturunkan kepadamu. Qur’an sering mengindikasikan alasan hukum- hukumnya baik secara eksplisit maupun implisit atau dengan merujuk kepada tujuan- tujuannya.
 Qur’an memberikan indikasi- indikasi yang jelas yang meminta digunakannya qiyas. Ketika tidak ada ketentuan yang jelas dalam nas, maka qiyas harus digunakan untuk mencapai tujuan- tujuan umum dari pemberi hukum. Karena itu dapat disimpulkan bahwa indikasi alasan- alasan, tujuan, kesamaan dan perbedaan- perbedaan adalah tidak berarti apabila hal itu tidak diteliti dan diikuti sebagai pedoman dalam menentukan hukum.[5]

Prosedur ijma dan qiyas
1.      Prosedur ijma
Dalam masalah- masalah yang tidak diatur secara tegas dalam Al- qur’an ataupun sunnah, sehingga hukumnya harus dicari melalui ijtihad, jelas terbuka peluang untuk berbeda pendapat. Berkenaan dengan ini, para mujtahid diberi kebebasan,bahkan keharusan untuk bertindak atau berfatwa sesuai dengan hasil ijtihadnya masing- masing. Lebih lanjut, fatwa-fatwa mereka itu tidak bersifat mengikat. Masalah- masalah tersebut tetap terbuka sebagai lapangan ijtihad bagi ulama yang datang kemudian dan orang awam bebas memilih untuk mengikuti salah satu dari pendapat yang ada. Akan tetapi dalam kasus- kasus tertentu, setelah melakukan ijtihad sesuai dengan kemampuan masing- masing, seluruh ulama sampai pada kesimpulan yang sama sehingga terbentuklah suatu kesepakatan tentang hukumnya.
Adapun prosedur ijma’ meliputi rukun- rukunnya sebagai berikut:
a.    Adanya semua ahli ijtihad ketika terjadinya suatu kejadian, karena kebulatan pendapat tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pendapat yang masing- masing terdapat persesuaian.
b.    Kebulatan pendapat ahli ijtihad itu diiringi dengan pendapat- pendapat mereka masing- masing secara jelas mengenai kejadian, baik yang dikemukakan secara qauli (perkataan), maupun secara fi’li (perbuatan). Secara qauli misalnya memberikan fatwa tentang suatu kejadian, sedangkan secara fi’li, misalnya menetapkan keputusan tentang suatu kejadian atau mengemukakan secara
c.   pribadi dan setelah pendapat- pendapat mereka terkumpul tampak melahirkan kebulatan pendapat sepakat atau menampilkan pendapatnya secara kelompok, maka terdapatlah ijma’.
d.      Kesepakatan para ahli ijtihad itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum, apabila sebagian para ahli ijtihad telah mengadakan kesepakatan. Dan adakalanya ijma’ itu tidak  dapat ditetapkan dengan jumlah kesepakatan mayoritas, manakala jumlah yang tidak sependapat itu minoritas dan jumlah yang sepakat mayoritas. dengan demikian berarti masih ada perbedaan pendapat yang mungkin salah pada satu pihak, dan benar dipihak lain.maka kebulatan pendapat dari mayoritas tidak dapat dijadikan hujjah secara pasti yang kuat.[6]
Dari segi cara terjadinya, ijma dibagi ke dalam dua jenis:
1.       Ijma eksplisit (al- ijma al- sarih), dimana setiap mujtahid mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun perbuatan.
2.       Ijma diam- diam (al- ijma al- sukuti), dimana beberapa mujtahid suatu masa mengemukakan pendapat tentang suatu peritiwa sementara yang lain tetap diam.

2.        Prosedur  qiyas
Al- qiyas terbentuk oleh beberapa unsur yang saling berkaitan. Unsur- unsur qiyas dikalangan ulama ushul dikenal dengan sebutan arkan al- qiyas yang terdiri dari:
1.Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan musyabbah bih (tempat menyerupakan)
2.Far’un (cabang), yang diukur musyabbah (yang diserupakan)
3. kausa (‘illat), yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
4. ketentuan(Hukm),yang diterapkan pada far’I sesudahnya tetap pada ashal.[7]
  
Qiyas dalam penetapan hukum
Al- qiyas merupakan metode ijtihad dan sarana penggalian (istinbat) hukum bagi peristiwa yang tidak disebut secara tegas (sarih) dalam nas, qiyas sangat berperan dalam mengungkapkan hukum peristiwa yang tidak disebutkan dalam nas. Oleh karena setiap peristiwa tersebut tidak terlepas dari adanya ketentuan hukum tetapi tidak dijelaskan al- Qur’an atau al- Sunnah,maka harus dicari dalam al- Qur’an atau sunnah dengan menggunakan qiyas. qiyas berperan besar dalam menggali hukum bagi peristiwa baru yang dihadapi kaum muslimin, namun dalam pandangan imam Syafi’I hasil (pengetahuan hukum) yang diungkapkan al- qiyas tidak sama peringkatnya dengan (pengetahuan) hukum yang diperoleh secara sarih dari al- qur’an atau al- sunnah.
Kedudukan hasil qiyas lebih rendah dari pengetahuan hukum secara sarih dari al- Qur’an atau sunnah ataupun ijma, karena pengetahuan hukum yang diperoleh al- qiyas hanya benar secara lahir (menurut apa yang dicapai oleh kemampuan nalar mujtahid) yang tidak aman dari pengaruh subjektivitas.
Pengetahuan hukum itu diperoleh dari bebrapa segi, pertama pengetahuan yang benar lahir batin, adapula pengetahuan yang bersumber dari ijma, dan pengetahuan hukum yang bersumber dari ijtihad dengan Qiyas mencari kebenaran. Pengetahuan ini dinilai benar bagi pelaku Qiyas yang bersangkutan dan tidak mesti dipandang benar oleh mujtahid lain. Sebab, hanya Allah yang mengetahui apa yang tersembunyi. 
Dan praktek al- qiyas diletakkan oleh imam syafi’I dalam kategori pengetahuan hukum secara lahir, artinya yang hakikatnya hanya diketahui Allah. Oleh karena itu, memberi peluang besar untuk berbeda pendapat. Mengingat kedudukan pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh qiyas berkekatan zanni (diduga kuat kebenarannya), maka tidak harus menghasilkan kesepakatan pendapat. Karena qiyas bersifat zanni, maka ia dapat dikaji ulang oleh pelaku qiyas brsangkutan, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan pendapat (salah satu aspek pembaharuan hukum).[8]



DAFTAR PUSTAKA

Ø      Dr. H. Abdullah, Sulaiman. 1996. Dinamika qias dalam pembaharuan hukum islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya
Ø      Drs. H.Rifai, Muhammad. 1988. Ushul fiqih. Semarang: Wicaksana
Ø      Dr. Hasyim Kamali, Muhammad. 1996. Prinsip dan teori-teori hukum islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Ø      Dr. nasution, lahmuluddin. 2001. Pembaharuan hukum islam. Bandung:  PT Remaja Rodakarya




[1] DR. Muhammad Hashim Kamali, prinsip dan teori- teori hukum islam, Yogyakarta: pustaka pelajar offset, 1996, hal. 219- 220.
[2] Ibid., hal. 255- 256
[3] DR. Lahmunuddin Nasution, Pembaharuan Hukum Islam, Bandung:PT Remaja Rosdakarya,  2001, Hal.
[4] Ibid., hal
[5] Dr. Muhammad hasyim kamali, prinsip dan teori-teori hukum islam, yoyakarta; pustaka pelajar offset, 1996, hal. 53
[6] Drs. H. moh. Rifai, ushul fiqih, semarang; wicaksana, 1998, hal. 47-48
[7] Ibid. hal 54-55
[8] Dr.H. sulaiman Abdullah, dinamika qiyas dalam pembaharuan hukum islam,Jakarta; pedoman ilmu jaya, 1996, hal. 99-102

0 comments: