Pengertian akad
Akad
(transaksi) boleh dikatakan terjadi dalam setiap kegiatan yang berhubungan
dengan muamalat. Akad sendiri berasal dari bahasa arab al aqdu yang berarti: perikatan, perjanjian dan pemufakatan.
Akad
adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul
dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum
pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang
diinginkan, sedang kabul
adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Didalam
islam, semua transaksi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh
menyimpang dan harus sejalan dengan syari’at, tidak boleh ada kesepakatan untuk
menipu orang lain. Transaksi barang– barang yang diharamkan dan kesepakatan
untuk membunuh seseorang. Kemudian menurut Mustafa az- zarqa’, tindakan yang berupa perkata’an
dibagi menjadi dua, yaitu: tindakan yang bersifat akad dan tindakan yang tidak
bersifat akad. Lebih lanjut Mustafa az-
zarqa’ menyatakan, bahwa tindakan hukum hukum lebih umum dari akad, sebab setiap
akad dilakukan sebagai tindakan hukum dari dua belah pihak, tetapi sebaliknya
setiap tindakan hukum tidak dapat disebut sebagai akad.
Menurut
Mustafa az– zarqa’,
dalam pandangan syara’ suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan
oleh dua atau beberapa pihak yang sama– sama berkeinginan untuk mengikatkan
diri. Kehendak atau keinginan pihak- pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya
tersembunyi dalam hati, karena itu untuk menyatakan keinginan masing– masing
diungkapkan dalam suatu pernyataan– pernyataan, inilah yang kemudian disebut
sebagai ijab dan kabul. Pelaku (pihak) pertama disebut mujib dan pelaku (pihak)
kedua disebut qaabil. Dalam istilah fiqih ijab dan kabul ini disebut sighah al- aqd, yaitu ungkapan atau pernyataan akad.
Berdasarkan
pengertian akad diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan akad adalah untuk
mengetahui jenis transaksi yang akan dilakukan oleh kedua pihak serta untuk
menimbulkan rasa suka rela atas transaksi yang mereka lakukan.
Dan
apabila akad harus mempunyai tujuan agar akad itu dapat dipandang sah dan
mempunyai akibat- akibat hukum, diperlukan adanya syarat- syarat tujuan sebagai
berikut:
a.
Tujuan
akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak- pihak yang
bersangkutan tanpa akad yang diadakan.
b.
Tujuan
harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
c.
Tujuan
akad harus dibenarkan syarak.
Rukun akad
Menurut
jumhur fuqaha’, rukun akad terdiri dari:
a. pernyataan untuk mengikatkan diri (sighah al- aqd).
b. pihak–
pihak yang berakad.
c. obyek
akad.
Ulama
mazhab hanafi berpendapat bahwa rukun akad itu hanya satu yaitu sighah al-aqd. Sedangkan pihak– pihak
yang berakad dan obyek akad, tidak termasuk rukun akad, melainkan syarat akad.
Sighah al- aqd merupakan rukun akad yang terpenting,
karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi).
Sighah al- aqd dinyatakan melalui ijab
dan kabul
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami.
b. antara
ijab dan kabul
harus ada kesesuaian.
c.
pernyataan ijab dan kabul
harus sesuai dengan kehendak masing – masing, dan tidak boleh ada yang
meragukan.
Menurut
Mustafa az- zarqa’ suatu akad dipandang
sempurna, apabila telah memenuhi syarat– syarat diatas, tetapi ada akad– akad
yang baru dipandang sempurna, jika telah melakukan timbang terima. Akad semacam
ini disebut al uqud al-‘aniyyah, contohnya:
hibah, pinjam meminjam, barang titipan, perserikatan dalam modal, dan jaminan.
Syarat umum suatu akad
Syarat–
syarat umum suatu akad adalah:
1.
Pihak–
pihak yang melakukan akad telah dipandang mampu bertindak menurut hukum.
2.
Obyek
akad itu diakui oleh syara’, yaitu memenuhi syarat berikut: berbentuk harta,
dimiliki seseorang, bernilai harta menurut syara’.
3.
Akad
itu tidak dilarang oleh nash syara’.
4.
Akad
yang dilakukan harus memenuhi syarat– syarat khusus dengan akad yang
bersangkutan, disamping harus memenuhi syarat– syarat umum.
5.
Akad
itu bermanfaat.
6.
Ijab
tetap utuh sampai terjadi kabul .
7.
Ijab
dan kabul
dilakukan dalam satu majlis, yaitu suatu keadaan yang menggambarkan proses
suatu transaksi.
8.
Tujuan
akad harus jelas.
0 comments:
Post a Comment